Beranda / Sudut Pandang / Kebakaran Hutan Kalimantan, Mau Sampai Kapan Kita Jadi Korban Asap Musiman?
Pemandangan jalan raya tertutup kabut asap tebal berwarna kuning pekat dengan kendaraan mobil dan sepeda motor melintas di Palangkaraya
Sudut Pandang

Kebakaran Hutan Kalimantan, Mau Sampai Kapan Kita Jadi Korban Asap Musiman?

Pemandangan jalan raya tertutup kabut asap tebal berwarna kuning pekat dengan kendaraan mobil dan sepeda motor melintas di Palangkaraya
Tangkapan Layar akun X @infoPLK — Suasana jalan raya di Palangkaraya yang diselimuti kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), merubah warna langit menjadi kuning pekat serta mengganggu pandangan dan aktivitas warga.

Setiap kali musim kemarau tiba, narasi di Kalimantan selalu berulang dengan pola yang sama: langit berubah menjadi kuning pekat, dada sesak akibat polusi, aktivitas pendidikan lumpuh, dan masyarakat kembali dipaksa menghadapi bencana yang sejatinya dapat dicegah. Berdasarkan berbagai laporan investigasi dari media nasional maupun internasional, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan bukan sekadar bencana ekologis musiman. Peristiwa ini merupakan tragedi struktural yang terus berulang akibat lemahnya komitmen mitigasi dan penegakan hukum.

Argumen yang sering dilempar ke ruang publik adalah klaim bahwa lahan gambut mengering dan terbakar secara alami akibat cuaca panas ekstrem. Secara empiris, klaim ini menyesatkan. Ekosistem gambut memang rentan mengering saat kemarau, namun ia tidak akan memicu kebakaran masif seluas ribuan hektare tanpa adanya pemantik. Faktanya, sebagian besar karhutla bermula dari pembukaan lahan dengan cara dibakar karena metode tersebut dianggap jauh lebih murah bagi pelaku. Alih-alih mengakui adanya faktor kesengajaan dan kelalaian manusia, narasi yang menyalahkan faktor alam kerap digunakan untuk menghindari tanggung jawab substantif.

Pola penanganan karhutla dari tahun ke tahun juga memperlihatkan ketimpangan. Ketika masyarakat atau petani kecil membuka lahan dan apinya tidak terkendali, penegakan hukum berjalan sangat cepat dan tegas. Namun, ketika korporasi besar terlibat dalam kebakaran lahan berskala masif, sanksi yang dijatuhkan kerap berujung pada teguran administratif atau proses hukum yang berlarut-larut. Selama risiko finansial dari sanksi hukum jauh lebih kecil dibandingkan biaya pembersihan lahan menggunakan alat berat, korporasi tidak akan pernah memiliki efek jera dan praktik pembakaran lahan akan terus berulang.

Dampak terburuk dari karhutla tentu ditanggung langsung oleh masyarakat lokal dalam bentuk krisis kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut. Untuk melindungi peserta didik, pemerintah daerah dan pusat kerap mengambil langkah darurat dengan meliburkan sekolah atau menerapkan pembelajaran jarak jauh. Namun, kebijakan yang tampak solutif di atas kertas ini sering kali mengabaikan realitas di lapangan. Di banyak wilayah Kalimantan, penerapan sekolah daring di tengah darurat asap menghadapi tembok tebal keterbatasan infrastruktur. Jaringan internet yang tidak merata, ketiadaan fasilitas pendukung di rumah, hingga kendala sinyal yang buruk di daerah pinggiran membuat hak belajar anak-anak justru terbengkalai. Kebijakan digital tersebut kerap berubah menjadi ilusi akademis yang gagal menjembatani kesenjangan fasilitas daerah.

Di sisi lain, respons pusat kerap bersifat reaktif dan baru mengerahkan helikopter pemadam air dalam skala besar setelah api membesar serta menarik perhatian publik luas. Pendekatan ini ibarat menyelesaikan masalah di hilir tanpa pernah menyentuh akar permasalahan di hulu. Restorasi gambut tidak boleh lagi diperlakukan sekadar sebagai program seremonial belaka. Pemerintah harus konsisten mengembalikan fungsi hidrologis lahan gambut, mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar hukum, serta menegakkan sanksi pidana yang tegas tanpa pandang bulu. Tanpa langkah korektif yang radikal, siklus bencana asap dan kelumpuhan pendidikan ini akan terus mengancam masa depan generasi muda di tanah Borneo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *